Pages

Minggu, 18 Maret 2012



Beberapa dari teman aku, yang dapat menggunakan Sistem Operasi Windows bagaimana dengan menginstal Windows disistem komputer mereka sendiri. Mungkin bagi sebagian orang hal ini sangat mudah tetapi bagi para pengguna awam ini sangatlah sulit karena faktor kebiasaan menginstal komputernya yang kurang. Artikel ini aku pada siapa saja yang ingin belajar cara menginstal komputernya sendiri dengan benar tanpa takut melakukan kesalahan karena tutorial ini aku sertakan dengan gambar-gambar yang sangat mudah dimengerti.
Spesifikasi minimum hardware yang dibutuhkan:
  • Prosesor Pentium 1.5 Ghz/AMD yang setara
  • CDROM/DVDROM drive
  • RAM 128 MB
  1. Sebelumnya kamu membutuhkan CD master Windows XP terlebih dahulu kemudian masukan di CDROM/DVDROM kamu. Lalu restart komputer kamu, kemudian nampak tampilan seperti gambar lalu tekan tombol Delete pada keybord agar kamu dapat masuk di BIOS(Basic Input Output System) komputer. Pada beberapa jenis Mainboard harus menekan tombol F2 pada keyboard. Kamu dapat melihatnya pada perintah Press DEL to run Setup.
  2. Lalu kamu akan berada dalam BIOS kemudian pilih Boot pada menu dan pilih item Boot Device Priority seperti pada gambar.
  3. Setelah itu Kamu merubah [CDROM] pada posisi 1st Boot Device untuk boot melalui CDROM dengan menggunakan tombol +- di keyboard.Lalu tekan F10 untuk menyimpan konfigurasi kamu.
  4. Restart komputer tunggu hingga muncul tulisan seperti pada gambar lalu tekan sembarang tombol dengan cepat.
  5. Setelah pada tampilan berikut tekan Enter untuk lanjut pada proses instal atau R untuk melakukan reparasi Windows di Recovery Consule atau F3 untuk mengakhiri proses instal.
  6. Lanjut pada Lisencing Agreement tekan F8 untuk lanjut dan ESC untuk batalkan proses.
  7. Pada gambar posisi partisi belum terisi oleh sistem windows.Tekan C untuk membuat partisi baru pada harddisk dan Enter untuk menginstal.
  8. Lalu masukan berapa besar kapasitas partisi yang ingin kamu buat dalam satuan megabytes(MB) dan tekan Enter untuk membuat partisinya seperti terlihat pada gambar.
  9. Kemudian tekan Enter untuk melakukan proses instal atau Delete untuk menghapus partisi.
  10. Dan pilih NTFS file system (Quick) atau FAT file system (Quick) lalu tekan Enter.
  11. Bila proses instalasi langkah 1 → 10 benar
  12. Setelah itu kamu sampai pada layar berikut Click Next.
  13. Lalu isikan dengan Nama dan Organisasi Kamu kemudian tekan Next.
  14. Disini Kamu akan mengisikan Produk Key atau Serial Number dari type windows Kamu tekan Next lagi
  15. Isikan nama komputer dan password untuk mengaksesnya lalu tekan Next.
  16. Set Time Zone pada posisi (GMT+80:00) klik Next.
  17. Typical settings: Pada option ini settingan jaringan akan dibuat default windows dan Custom settings: Untuk mensetting jaringan kamu secara manual lalu klik Next.
  18. Bila Kamu terhubung kejaringan local dengan domain pilih option Yes, lalu isi dengan nama DOMAIN yang sama dengan DOMAIN jaringan Kamu dan sebaliknya jika tidak terhubung kejaringan atau terhubung tapi tanpa DOMAIN pilih option No, sekali lagi tekan Next.
  19. Selanjutnya Kamu tinggal mengklik Ok,Next,Skip dan Finish juga diminta mengisikan nama kamu. hingga Kamu berada pada tampilan Dekstop Windows seperti ini. Sekarang Kamu tinggal menginstal driver hardware CPU Kamu.



Tentang Perubahaan UUD 1945
PERUBAHAN PERTAMA - KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 19 Oktober 1999.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal
6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat
(1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
KETUA
Prof. Dr. H.M. AMIEN RAIS
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksema dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, "Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,";
(c) Mengubah penomeran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menajdi Pasal 25A;
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agund dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Ketua
  Prof. Dr. H.M. Amien Rai
Dampak Negatif Komputer Bagi Kesehatan



Bagi rekan-rekan yang hobinya nongkrong di depan komputer, perlu diwaspadai ne beberapa dampak negatif yang bisa timbul, terutama bagi Anda yang overdosis (seperti saya, huhuhu). Saya pernah ada pengalaman. Pernah, selama beberapa hari saya setia banget sama komputer, sampai begadang-begadang dan tidur juga cuma 1 – 3 jam. Nah, akibatnya mata saya berkedut secara nonstop selama beberapa hari ditambah kepala pusing. Wah, sepertinya saraf saya ada yang nggak beres waktu itu. 
Anda pasti tidak mau dong, kedutan terus-terusan… Okre, yuk mari dibaca kelanjutan cerita tentang dampak negatif komputer bagi kesehatan…

Berikut adalah beberapa hal yang patut Anda waspadai :
1. Radiasi Monitor
Mata adalah organ tubuh yang paling mudah mengalami penyakit akibat kerja, karena terlalu sering memfokuskan bola mata ke layar monitor. Tampilan layar monitor yang terlalu terang dengan warna yang panas seperti warna merah, kuning, ungu, oranye akan lebih mempercepat kelelahan pada mata (hal ini saya akali dengan mengatur brighness pada PC). Selain itu, pantulan cahaya (silau) pada layar monitor yang berasal dari sumber lain seperti jendela, lampu penerangan dan lain sebagainya, akan menambah beban mata. Pencahayaan ruangan kerja juga berpengaruh pada beban mata. Pemakaian layar monitor yang tidak ergonomis dapat menyebabkan keluhan pada mata. Berdasarkan hasil penelitian, 77 % para pemakai layar monitor akan mengalami keluhan pada mata, mulai dari rasa pegal dan nyeri pada mata, mata merah, mata berair, sampai pada iritasi mata bahkan kemungkinan katarak mata. Aduh, aduh… Ngeri juga ya… :’(
Bila operator komputer menggunakan soft lens (lensa mata), kelelahan mata akan lebih cepat terasa, karena mata yang dalam keadaan memfokuskan ke layar monitor akan jarang berkedip sehingga bola mata cepat menjadi kering dan ini menyebabkan timbulnya gesekan antara lensa dan kelopak mata. Ruang berpendingin (AC) akan lebih memperparah gesekan tersebut, karena udara ruangan ber AC akan kering sehingga air mata akan ikut menguap. Untuk operator komputer yang bekerja 8 jam per hari terus menerus, ternyata radiasi yang keluar dari komputer (khususnya sinar-X) sangat rendah yaitu sekitar 0,01739 m Rem per tahun. Harga tersebut jauh lebih rendah dari pada radiasi yang berasal dari sinar kosmis dan dari radiasi bumi (terresterial radiation) yang berkisar 145 m Rem per tahun. Sedangkan laju dosis radiasi yang diizinkan untuk masyarakat umum adalah 500 m Rem per tahun.
Akhir-akhir ini banyak dijual kaca filter untuk layar monitor yang dipromosikan sebagai filter radiasi yang keluar dari komputer. Kaca filter yang dijual di pasaran lebih sesuai sebagai filter kesilauan (glare) dari cahaya layar komputer, bukan sebagai filter radiasi.
2. Terganggunya Syaraf
Printer yang menggunakan sistim buble jet kebisingannya relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan printer sistim dot matrix. Saat ini printer yang paling rendah kebisingannya adalah sistim laser printer. Kebisingan yang tinggi dapat mempengaruhi syaraf manusia dan hal ini dapat berakibat pada kelelahan maupun rasa nyeri. Adapun batas kebisingan yang diizinkan untuk bekerja selama kurang dari 8 jam per hari adalah 80 dB. Sedangkan ruang kerja yang ideal adalah dengan kebisingan sekitar 40 – 50 dB. Apabila di dalam ruang kerja terdapat mesin pendingin (AC), maka kebisingan akan bertambah selain dari suara printer.
3. Repetitive Strain Injury (RSI)
RSI merupakan sebuah terminologi yang mengacu pada beberapa variasi keluhan kerangka otot (musculoskeletal). Ini menyangkut keluhan yang dikenal dengan sakit urat otot. RSI meliputi gangguan lengan atas berkaitan dengan kerja (Work-Related Upper Limb Disorders) dan luka penggunaan berlebihan yang berhubungan dengan kerja (Occupational Overuse Injuries).
Keluhan ini terutama diderita oleh para pekerja dengan posisi duduk yang statis saat menggunakan komputer atau menggunakan gerakan tangan yang berulang (repetitive) setiap hari, beban kerja yang statis (seperti menggenggam mouse), membiarkan lengan membengkok, dan sejenisnya dalam waktu yang cukup lama. Ini akan bertambah buruk jika tempat kerja tidak didesain secara ergonomis, misalnya posisi keyboard dan layar monitor yang terlalu tinggi atau terlampau rendah, kursi tidak menopang badan untuk duduk tegak, dan sebagainya.

Hal ini akan semakin parah bila ditambah lingkungan kerja yang kurang bergerak, kurang istirahat, mengandung stress tinggi dengan deadline dan laporan rutin serta lainnya. Apalagi jika Anda perokok, menderita kegemukan (obesitas), lemah otot, memiliki tangan yang terasa dingin serta kurang berolah raga.
Gejala awal RSI dapat muncul pada berbagai tempat dari pangkal lengan hingga ke ujung tangan. Gejala yang menjadi tanda peringatan menyangkut:
• Kesulitan membuka dan menutup tangan
• Otot tangan terasa kaku (misalnya hingga kesulitan mengancing baju)
• Kesulitan menggunakan tangan (untuk membalik halaman buku, memutar tombol, memegang mug)
• Bangun dengan rasa sakit di pergelangan tangan atau mati rasa di tangan, terutama di awal pagi hari
• Tangan terasa dingin
• Tangan gemetar (tremor)
• Tangan terasa canggung, bergetar atau bahkan mati rasa.

Mouse Recorder Pro 2

http://www.softpedia.com/get/Desktop-Enhancements/Other-Desktop-Enhancements/Mouse-Recorder-Pro-2.shtml

salah satu solusi canggih yang dirancang untuk merekam aktivitas mouse dan keyboard dan kemudian bermain gerakan yang sama persis tanpa interaksi pengguna.

Tentu saja, aplikasi telah dirancang ditangani untuk pemula dan pengguna profesional sama, sehingga Anda akan bisa bertemu antarmuka yang sederhana yang memberikan akses cepat ke fungsi utamanya.

Jendela utama memegang tombol untuk memulai sebuah proyek rekaman, baru atau memainkan naskah, menyimpan atau memuat satu. Plus, ada pilihan untuk memasukkan pengaturan yang lebih maju yang akan membuka dimensi baru bagi pengguna.

Salah satu hal yang layak disebut adalah kenyataan bahwa Mouse Recorder Pro juga dilengkapi dengan toolbar otomatis persembunyian yang muncul keluar dari bagian atas layar dan, seperti jendela utama, memandu Anda melalui seluruh proses aktivitas perekaman layar .

Mouse Recorder Pro adalah salah satu yang termudah untuk menggunakan aplikasi dari jenisnya dan Anda pasti tidak akan menemukan satu yang menangani masalah ini lebih baik dari itu.

Masih mengesankan ramah dengan sumber daya komputer sepanjang waktu, sementara menampilkan semua peristiwa yang dilakukan oleh pengguna dan dimasukkan dalam naskah yang direkam.

Semua dalam semua, Mouse Recorder Pro adalah alat untuk mencoba dan kita siap untuk bertaruh bahwa Anda tidak akan kecewa.

Sabtu, 17 Maret 2012

Download YTD (YouTube Downloader)
http://youtubedownload.altervista.org/download.htm



YTD (YouTube Downloader) adalah adalah software yang memungkinkan Anda untuk men-download video dari YouTube, Facebook, Google Video, Yahoo Video, dan banyak orang lain dan mengkonversikannya ke format video lainnya.
Program ini mudah digunakan, hanya menetapkan URL untuk video yang ingin Anda download dan klik tombol Ok!
Hal ini juga memungkinkan Anda untuk mengkonversi download video untuk Ipod, Iphone, PSP, Cell Phone, Windows Media, Xvid dan MP3.
Anda dapat menggunakan YouTube Downloader untuk mendownload video pilihan anda dari rumah, di kantor atau di sekolah.
 Download YouTube Downloader sekarang dan mulai men-download video favorit anda dari YouTube dan lain situs .

Jumat, 16 Maret 2012

TipsAgar Blog Ramai Pengunjung


              Tips agar blog anda ramai dikunjungi dan tips agar pengunjung betah berlama-lama di blog sobat. Yang terpenting bagi yang memulai menulis diblog adalah jangan terburu-buru mengejar trafict secara besar-besaran. yang utama dilakukan adalah menjalani tips agar blog ramai dikunjungi berikut ini. :)”.

Berikut ini ada 8 tips utama agar blog sobat mendapatkan pengunjung dan pengunjung betah berlama-lama di blog yaitu : 


1. Buatlah blog dengan satu tema dengan 5-10 konten utama.
Tema adalah tujuan blog sonbat diciptakan. contohnya blog sobat bertema resep makanan. maka yang dibututuhkan adalah 5-10 konten atau postingan tentang resep-resep makanan. Jadi bukan resep makanan namun postingan tentangnya misalnya; sejarah resep makanan. mengapa ditemukan resep, dibalik rahasia resep makanan, dan lain-lain yang setema dengan blog sobat. Perbedaan tema dengan postingan akan memperparah blog sepi pengunjung jadi usahakan membuat blog yang setema.

 2. Tulislah artikel tips no 1 dengan panjang minimal setengah lembar HVS ukuran Folio atau kurang lebih 550 kata. Ini akan memperikan kesan kepada pengunjung bahwa disinilah yang mereka cari itu lengkap. Jangan biasakan menulis inti-inti saja. dan juga istilah-istilah yang hanya dipahami oleh sebagian kecil orang. Gunakanlah istilah yang berlaku umum. dan jika dirasa perlu, beri penjelasan pada istilah yang tidak umum yang digunakan diblog.
 3. Gunakan kalimat baku saat menulis postingan
Ini sangat penting, penggunakan kata baku akan membuat semua golongan memahami isi konten blog anda. Bahkan jika diterjemahkan dalam bahasa asing dengan google translate misalnya maka orang asingpun akan mudah memahami isi dari blog anda. Jangan sekali – kali menggunakan bahasa yang disingkat-singkat, apalagi besar kecilnya tidak karuan contoh: (Km4Rin Aq pULg)

 4. Gunakan Read More
Buatlah pengunjung penasaran dengan menambahkan readmore, mengapa? karena dengan read more pengunjung akan melihat cuplikan-cuplikan blog sobat yang membuat pengunjung penasaran untuk membaca semua artikel blog sobat :) sekarang blogspot sudah menggunakan readmore terbaru tanpa harus menggunakan metode otak atik java srcipt.

 5. Anjurkan orang lain untuk berkomentar
Untuk menganjurkan pengunjung meninggalkan komentar, sahabat bisa menyertakan pertanyaan pada tiap posting, seperti misalnya: “Bagaimana menurut anda?” atau “Anda punya tips lain?” dan lain-lainnya yang sahabat bisa kembangkan sendiri. intinya sobat harus mengunakann bahasa yang interaktif dalam membuat postingan.

 6. Temukan ide-ide baru dalam membuat postingan, usahakan jangan membahas masalah yang itu-itu saja atau yang lama. Carilah ide-ide yang baru. jadi masalah boleh sama namun ide harus berbeda.

 7. Gunakan template yang sejuk dipandang mata dan enak dilihat. Kalau saya menggunakan template yang dimodif dengan garis-garis lengkung. Fungsinya agar blog tampil tidak terlalu kaku, dan enak dipandang mata. serta warna juga harus sejuk kalau kami menghindari warna gelap

 8. Jadwalah posting artikel, artikel usahakan selalu update minimal adalah 1 kali dalam seminggu. sehingga saat pengunjung datang kedua kalinya dan melihat hal-hal baru. tentu meraka akan merasa senang berlama-lama di blog sobat sembari menanti tips-tips yang lain.


sumber : http://arya96.blogspot.com